Contoh Teks Opini



Menggali Emas di Lahan Persawahan   

Indonesia adalah negara yang terkenal sebagai negara agraris. Hal ini juga terbukti dengan mata pencaharian mayoritas penduduk Indonesia yang sebagian besar di bidang pertanian. Namun sekarang ini banyak lahan pertanian Indonesia mulai beralih fungsi menjadi areal pertambangan karena pertambangan merupakan salah satu bidang mata pencaharian yang cukup menjanjikan dibandingkan dengan pertanian .
Di Kabupaten Banyuwangi , Jawa Timur puluhan hektare sawah produktif beralih fungsi menjadi lokasi tambang pasir. Area persawahan produktif yang dijadikan tambang pasir tersebut ada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Rogojampi, Singonjuru, dan Muncar. Masyarakat sebenarnya mulai resah dengan adanya tambang pasir yang menggusur lahan persawahan, namun apalah daya mereka dihadapan penguasa. Pemerintah setempat justru memberikan izin  kepada pihak penambang untuk melakukan aktivitas penambangan di lahan persawahan.
Terlihat sekali bahwa pemerintah masih kurang peduli dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penambangan terutama dampak bagi lingkungan. Dilihat dari lokasinya saja, area tambang yang menggunakan lahan persawahan terlalu dekat dengan pemukiman penduduk. Hal ini tentu akan membahayakan warga sekitar selain itu di lingkungan sekitar tanah yang digali pasirnya itu akan menyebabkan penggunaan air menjadi boros seperti yang terjadi di Kabupaten  Banyuwangi.
Fenomena sawah yang berubah jadi tambang juga terjadi Kalimantan, tepatnya di Kalimantan Timur. Aktivitas tambang batubara tidak hanya menggusur perkebunan, tetapi juga menggerus lahan pertanian. Konversi lahan pertanian paling marak terdapat di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas sawah yang susut mencapai 2.145 hektar. Dari jumlah itu, 1.240 hektar berubah menjadi areal tambang. Jika keadaan ini terus berlanjut  maka bukan tidak mungkin Provinsi Kalimantan Timur akan mengalami kekurangan produksi beras dan harus mencari suplai beras dari daerah lain.
Untuk perusahaan tambang yang besar,  mereka berani membayar ganti rugi yang cukup besar .  Kebanyakan petani yang ditawari uang ganti rugi cukup besar dari tambang memang akhirnya tergiur untuk menjual sawah yang mereka miliki tanpa berpikir panjang tentang dampak lain yang akan mereka  rasakan kelak. Salah satu petani di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, misalnya, menjual satu hektar sawahnya setelah ditawari perusahaan tambang uang ganti rugi Rp 100 juta per hektar. Akibatnya, lahan sawahnya yang tadinya mampu menghasilkan enam ton gabah kering giling kini sudah dikeruk alat berat.
Serupa dengan daerah lain, di Sumatera Barat  juga mulai banyak lahan lahan pertanian yang disulap menjadi area tambang. Di Kabupaten Solok, dua perusahaan tambang biji besi hadir di Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, sekitar 222 hektare lahan produktif masyarakat terancam.  Di Kabupaten Sijunjung,  sekitar 548 hektare persawahan sudah dikonversi menjadi pertambangan emas. Maraknya alih fungsi sawah menunjukkan lemahnya komitmen Pemerintah Daerah  untuk melindungi lahan pertanian pangan. Padahal, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sebenarnya tidak salah jika pemerintah ingin memperluas usaha pertambangan di Indonesia jika memang tujuannya adalah untuk semakin memajukan perekonomian di Indonesia. Tetapi sudah sepatutnya pemerintah juga perlu memperhatikan dengan baik langkah langkah dalam mencapai tujuan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian pada aspek yang lain. Sawah yang diubah jadi tambang tentu bukanlah sebuah langkah yang tepat dalam usaha untuk memperluas pertambangan. Jika hal ini terus terjadi maka negeri ini akan mengalami krisis persediaan pangan yang semakin parah. Sekarang ini saja Indonesia sudah banyak mengimpor bahan pangan dari negara lain . Dengan wilayah yang begitu luas dan tanah yang subur sebenarnya tidak mustahil Indonesia bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri tanpa harus impor dari negara lain. Oleh karena itu Pemerintah perlu memperketat perlindungan terhadap areal pertanian agar tidak digusur oleh aktivitas  pertambangan dan agar nantinya tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan serta masyarakat Indonesia.

#TugasBahasaIndonesia #Kelas 12 #SMA N 2 Cilacap


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katakan TIDAK pada pacaran !

STOP Budaya Menyontek !!!

TIPS TAMPIL SYAR'I SAAT WISUDA