Contoh Teks Opini
Menggali
Emas di Lahan Persawahan
Indonesia
adalah negara yang terkenal sebagai negara agraris. Hal ini juga terbukti
dengan mata pencaharian mayoritas penduduk Indonesia yang sebagian besar di
bidang pertanian. Namun sekarang ini banyak lahan pertanian Indonesia mulai
beralih fungsi menjadi areal pertambangan karena pertambangan merupakan salah
satu bidang mata pencaharian yang cukup menjanjikan dibandingkan dengan
pertanian .
Di
Kabupaten Banyuwangi , Jawa Timur puluhan
hektare sawah produktif beralih fungsi menjadi lokasi tambang pasir. Area
persawahan produktif yang dijadikan tambang pasir tersebut ada di tiga
kecamatan, yaitu Kecamatan Rogojampi, Singonjuru, dan Muncar. Masyarakat sebenarnya mulai resah dengan adanya
tambang pasir yang menggusur lahan persawahan, namun apalah daya mereka
dihadapan penguasa. Pemerintah setempat justru memberikan izin kepada pihak penambang untuk melakukan
aktivitas penambangan di lahan persawahan.
Terlihat sekali bahwa
pemerintah masih kurang peduli dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh
penambangan terutama dampak bagi lingkungan. Dilihat dari lokasinya saja, area
tambang yang menggunakan lahan persawahan terlalu dekat dengan pemukiman
penduduk. Hal ini tentu akan membahayakan warga sekitar selain itu di lingkungan sekitar tanah yang digali pasirnya itu akan
menyebabkan penggunaan air menjadi boros seperti yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi.
Fenomena sawah yang
berubah jadi tambang juga terjadi Kalimantan, tepatnya di Kalimantan Timur. Aktivitas tambang batubara tidak
hanya menggusur perkebunan, tetapi juga menggerus lahan pertanian. Konversi
lahan pertanian paling marak terdapat di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan
luas sawah yang susut mencapai 2.145 hektar. Dari jumlah itu, 1.240 hektar
berubah menjadi areal tambang. Jika keadaan ini terus berlanjut maka bukan tidak mungkin Provinsi Kalimantan
Timur akan mengalami kekurangan produksi beras dan harus mencari suplai beras
dari daerah lain.
Untuk perusahaan tambang yang besar,
mereka berani membayar ganti rugi yang cukup besar . Kebanyakan petani yang ditawari uang ganti
rugi cukup besar dari tambang memang akhirnya tergiur untuk menjual sawah yang
mereka miliki tanpa berpikir panjang tentang dampak lain yang akan mereka rasakan kelak. Salah satu petani di Kelurahan
Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, misalnya, menjual satu hektar sawahnya
setelah ditawari perusahaan tambang uang ganti rugi Rp 100 juta per hektar.
Akibatnya, lahan sawahnya yang tadinya mampu menghasilkan enam ton gabah kering
giling kini sudah dikeruk alat berat.
Serupa dengan daerah lain, di Sumatera Barat juga mulai banyak lahan lahan pertanian yang
disulap menjadi area tambang. Di Kabupaten Solok, dua perusahaan tambang biji
besi hadir di Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, sekitar 222 hektare lahan
produktif masyarakat terancam. Di Kabupaten Sijunjung, sekitar 548
hektare persawahan sudah dikonversi menjadi pertambangan emas. Maraknya alih
fungsi sawah menunjukkan lemahnya komitmen Pemerintah Daerah untuk melindungi lahan pertanian pangan.
Padahal, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sebenarnya
tidak salah jika pemerintah ingin memperluas usaha pertambangan di Indonesia
jika memang tujuannya adalah untuk semakin memajukan perekonomian di Indonesia.
Tetapi sudah sepatutnya pemerintah juga perlu memperhatikan dengan baik langkah
langkah dalam mencapai tujuan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian pada
aspek yang lain. Sawah yang diubah jadi tambang tentu bukanlah sebuah langkah
yang tepat dalam usaha untuk memperluas pertambangan. Jika hal ini terus
terjadi maka negeri ini akan mengalami krisis persediaan pangan yang semakin
parah. Sekarang ini saja Indonesia sudah banyak mengimpor bahan pangan dari
negara lain . Dengan wilayah yang begitu luas dan tanah yang subur sebenarnya
tidak mustahil Indonesia bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri tanpa harus
impor dari negara lain. Oleh karena itu Pemerintah perlu memperketat
perlindungan terhadap areal pertanian agar tidak digusur oleh aktivitas pertambangan dan agar nantinya tidak
menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan serta masyarakat Indonesia.
#TugasBahasaIndonesia #Kelas 12 #SMA N 2 Cilacap
Komentar
Posting Komentar